Satujuang- Inspektorat Kota Tegal melakukan verifikasi barang milik daerah di DPPKBP2PA di Halaman Tenis Indoor, Kompleks Balai Kota Tegal.
Sebanyak 219 satuan kerja telah diperiksa sejak bulan Agustus 2023 hingga Januari 2024.
“Kami siap untuk pemeriksaan Inspektorat dan siap menindaklanjuti hasilnya,” ujar Kepala DPPKBP2PA, Rofiqoh, Kamis (25/1/24).
Dalam verifikasi ini, terdapat 7 kendaraan roda empat dan 38 kendaraan roda dua yang diperiksa.
Salah satu mobil tidak diaudit karena sedang berada di bengkel untuk klaim asuransi tahun 2023.
“Kami meminta agar dilakukan apel barang tersendiri karena jumlah kendaraan yang banyak, untuk mempermudah pengecekan,” ujar Inspektur Kota Tegal, Budi Hartono menambahkan.
Tujuan verifikasi adalah untuk menata barang milik daerah dan memastikan penggunaan kendaraan sesuai fungsi.
Barang yang tidak digunakan harus diserahkan kepada pengelola barang daerah.
“Verifikasi juga mencakup pengecekan kondisi kendaraan dan pencatatan barang yang hilang,” terangnya.
Pemakai barang diminta untuk menjaga dan memelihara barang serta bertanggung jawab atas kehilangan barang.
Barang milik daerah yang rusak akan diajukan penghapusan melalui Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah, setelah dikumpulkan dan disimpan dengan aman.(NT/Hera)