Menu

Mode Gelap
Umumkan Status Tersangka Calon Gubernur, KPU Provinsi Bengkulu Terbukti Langgar Aturan Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen

Hukum

Ini Alasan Pria Pemalang Tikam Istrinya Pakai Gunting dan Pisau

badge-check


Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo bertanya ke tersangka saat konferensi pers kasus suami tusuk istri hingga tewas. Perbesar

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo bertanya ke tersangka saat konferensi pers kasus suami tusuk istri hingga tewas.

Pemalang – Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.

“Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar konferensi pers, Kamis (22/9/22).

Ari mengatakan, kejadian berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” kata Ari.

Lanjutnya, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.

“Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban,” cerita Ari.

“Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” imbunya.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” terang Ari.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Pemalang mengatakan, tim bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka S dan barang bukti di TKP. (red/had).

Baca Juga :
Polisi Tangkap Pria yang Tusuk Istrinya Hingga Tewas

Trending di Hukum