Pemalang – Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
“Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar konferensi pers, Kamis (22/9/22).
Ari mengatakan, kejadian berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.
“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” kata Ari.
Lanjutnya, tersangka mengaku kesal, karena korban menyuruh tersangka untuk cepat pulang ke Desa Lodaya, Randudongkal.
“Kemudian tersangka mengambil pisau di dapur, dan menggunakannya untuk menusuk korban,” cerita Ari.
“Karena pisau dapur tersebut melengkung, lalu tersangka mengambil gunting untuk kembali menusuk korban,” imbunya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
“Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal,” terang Ari.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Pemalang mengatakan, tim bergegas bergerak untuk mengamankan tersangka S dan barang bukti di TKP. (red/had).
Baca Juga :
Polisi Tangkap Pria yang Tusuk Istrinya Hingga Tewas