Ibu Korban Pemerkosaan Dukun Cabul Histeris di PN Bengkulu, Diejek Dari Sel

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu-Seorang ibu korban pemerkosaan dukun cabul berinisial JH alias MJ histeris di Pengadilan Negeri Bengkulu setelah dilarang menemui terdakwa dan diejek dari sel tahanan, Senin (12/1/26).

Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) pengadilan, pihak korban memang dilarang berinteraksi langsung dengan terdakwa di area tahanan demi keamanan.

Namun, bagi sang ibu, aturan tersebut terasa seperti tembok yang menghalangi keadilannya, sehingga ia meluapkan kepedihan mendalam hingga terduduk lemas di lantai gedung pengadilan.

“Aku tidak diperbolehkan masuk ke persidangan. Aku juga punya hak! Aku sembilan bulan mengandung anak aku itu, lalu dirusak oleh dia!,” teriaknya pilu, memecah kesunyian koridor.

Kekecewaan keluarga semakin memuncak saat mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 12 tahun penjara, yang dinilai tidak sebanding dengan trauma seumur hidup sang anak.

Situasi kian memanas ketika sebuah suara ejekan terdengar dari arah sel tahanan saat sang ibu sedang meratap.

“Masuk sini masuk, hehehe,” bunyi suara tersebut, yang diduga berasal dari arah kerumunan tahanan.

Provokasi tersebut sontak semakin menyulut emosi ibu korban, sehingga petugas keamanan dan kerabat harus bekerja ekstra keras untuk menenangkan sang ibu.

Terdakwa MJ diketahui merupakan seorang kuli panggul yang juga berkedok sebagai dukun dengan kemampuan merukiah, menggunakan modus pengobatan ini untuk menjerat korban yang masih di bawah umur dalam kasus pemerkosaan.

Berdasarkan fakta persidangan, rincian kasus pemerkosaan tersebut meliputi beberapa poin penting:

  • Pertemuan Awal: Korban mengenal terdakwa saat menemani kerabatnya berobat.
  • Intensitas Kejadian: Terdakwa diduga telah menyetubuhi korban lebih dari tujuh kali di kediamannya sendiri.
  • Aksi Nekat: Perbuatan bejat ini dilakukan pada malam hari, bahkan saat anak dan istri terdakwa sedang tertidur lelap di kamar yang sama.

Kasus pemerkosaan yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polresta Bengkulu ini kini memasuki agenda tanggapan atas tuntutan jaksa (Pledoi/Replik), dengan harapan keluarga korban agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis jauh lebih berat daripada tuntutan JPU.

Pihak PN Bengkulu memastikan akan memperketat pengamanan di area persidangan untuk mencegah bentrokan susulan antara keluarga korban dan pihak terdakwa hingga vonis dijatuhkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *