Kasus Pengeroyokan Disertai Penodongan Senjata Api di Jadikan Tipiring, Berujung Aksi Unjuk Rasa

Satujuang, Kota Bengkulu- Sejumlah massa dikabarkan akan menggelar unjuk rasa di Mapolda dan PN Bengkulu pada Kamis 19 Februari besok terkait perkara pengeroyokan serta penodongan senjata api.

Aksi ini dipicu oleh klasifikasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap kasus pengeroyokan serta penodongan senjata api yang menimpa Satrian WIBianto tersebut.

Informasi terbaru menyebutkan, setelah proses hukum melalui jalur Tipiring, pelaku justru mendapatkan putusan bebas di persidangan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Datuk Melani, saat dikonfirmasi menegaskan masyarakat tidak bisa lagi berdiam diri melihat hukum dipermainkan.

Melani menyoroti dugaan tindak pidana serius yang melibatkan ancaman senjata api dan pengeroyokan oleh banyak orang, direduksi menjadi perkara ringan tanpa hukuman.

“Dugaan tindak pidana serius seharusnya diproses sesuai aturan pidana umum yang berat, bukan dikerdilkan menjadi Tipiring,” tegas Melani, Rabu (18/2/26).

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan penghinaan terhadap logika hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Massa aksi yang terdiri dari aktivis, mahasiswa, dan tokoh masyarakat ini membawa mandat tegas untuk Kapolda Bengkulu.

Poin-poin utama tuntutan mereka meliputi:

  • Mendesak Polda Bengkulu mengevaluasi kinerja penyidik Polsek yang mengklasifikasikan pengeroyokan dan ancaman senjata api sebagai Tipiring.
  • Mempertanyakan mengapa fakta penodongan senjata api seolah dihilangkan dalam proses hukum.
  • Menuntut transparansi dan integritas lembaga peradilan yang memutus bebas pelaku di tengah fakta intimidasi yang nyata.
  • Mendesak agar seluruh pelaku yang terlibat, sekitar 6 orang, ditangkap dan diproses, bukan hanya satu orang yang kemudian dibebaskan.

Senada dengan kuasa hukum korban, aliansi ini menduga adanya intervensi dalam penanganan perkara.

Keputusan penyidik untuk tidak menahan pelaku dan menyidangkannya secara cepat melalui jalur Tipiring dianggap sebagai upaya untuk membebaskan pelaku dari jeratan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Hukum hadir untuk memberikan kepastian, bukan untuk melindungi mereka yang memiliki akses atau kekuatan tertentu,” pungkas Melani.

Melani juga menyatakan, jika pengeroyokan dan penodongan senjata api dibiarkan bebas, maka tidak ada lagi tempat aman bagi warga negara.

Pihak kepolisian diminta menyambut aspirasi ini dengan profesionalisme, serta memberikan jawaban nyata atas hilangnya rasa keadilan bagi Satrian WIBianto. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *