Satujuang, Blitar- Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendesak penegakan hukum kasus pemerkosaan yang mandek di Mapolres Blitar, Kamis (15/1/26).
Ketua GPI Jaka Prasetya bersama puluhan anggotanya menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Blitar, menuntut keadilan dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang perempuan.
Setelah orasi, perwakilan GPI melanjutkan dengan hearing tertutup bersama Wakapolres Blitar dan Kasat Reskrim, tanpa peliputan wartawan.
“Kami tidak ada niatan untuk memojokkan Kapolres. Namun, kami menyesalkan sikap beliau yang meminta maaf kepada pihak yang dianggap salah tangkap. Permintaan maaf itu tidak tepat, sebab pelaksanaan penangkapan telah sesuai dengan prosedur hukum,” jelas Jaka Prasetya.
Jaka menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku harus sesuai hukum acara, dengan batas waktu 1×24 jam.
Ia menyatakan keberatan atas keputusan memulangkan terduga pelaku sebelum batas waktu tersebut selesai.
“Sampai saat ini pelaku sebenarnya belum tertangkap, jadi tidak ada istilah salah tangkap,” tegas Jaka.
Jaka mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku utama kasus pemerkosaan yang hingga kini masih berkeliaran.
“Hal ini sangat penting untuk menjaga harga martabat perempuan,” tandasnya.
Jaka mengingatkan, jika tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus pemerkosaan tersebut, GPI akan meminta penanganan dialihkan kepada Polda Jawa Timur.
“Kami siap melanjutkan langkah hukum, termasuk mengajukan laporan kepada Komnas Perempuan,” pungkas Jaka.
Sementara itu, Muheni, Plt Kasi Humas Polres Blitar, menyampaikan bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti dan masih dalam proses pembahasan internal Polres Blitar. (Herlina)






