Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

Politik

Helmi Hasan Mangkir Lagi Dari Panggilan Bawaslu, Salahkan Surat

badge-check


Tim Pemenangan Paslon Cagub Bengkulu, Helmi Hasan - Mian Saat Menyampaikan Surat ke Bawaslu Provinsi Bengkulu Perbesar

Tim Pemenangan Paslon Cagub Bengkulu, Helmi Hasan - Mian Saat Menyampaikan Surat ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Bengkulu – Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu, Helmi Hasan, kembali mangkir dari pemanggilan ke-2 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu hari ini, Minggu (3/11/24).

Sama seperti panggilan pertama pada Sabtu (2/11) kemarin, hari ini Helmi Hasan kembali mengutus perwakilannya yang menyampaikan surat pemberitahuan terkait alasan ketidakhadirannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, saat dihubungi membenarkan ketidakhadiran Helmi Hasan tersebut.

“Iya tidak hadir,” terang Eko melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut Eko menuturkan, bahwa pihak mereka yang tergabung dalam Gakumdu akan tetap menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Helmi Hasan hingga tuntas.

Terkait salah satu point dalam surat dari pihak Helmi Hasan yang menjadi alasan ketidakhadirnya bahkan menuding Bawaslu tidak konsisten, Eko menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan.

“Bukan berubah-ubah, namun karena beliau diundang untuk 2 register laporan,” jelas Eko.

Untuk diketahui, Helmi Hasan dilaporkan atas 2 perkara dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Pada pemanggilan pertama, Helmi Hasan mengutus tim kuasa hukumnya, format surat undangan pun dipersoalkan. Dipemanggilan ke 2 ini pun pihak Helmi Hasan kembali mempersoalkan terkait surat undangan.

Berdasarkan surat dari pihak Helmi Hasan Nomor: 05/TH-HM/B/XI/2024 tanggal 3 November 2024, perihal Balasan Undangan Klarifikasi ke-2 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, berikut alasan ketidak hadirannya:

Sehubungan dengan adanya Surat Ketua Bawaslu provinsi Bengkulu tertanggal 2 November 2024, nomor: 263/PP.00.01/K/11/2024 dan nomor: 264/PP.00.01/K/11/2024 Hal: Undangan Klarifikasi ke-2, yang disampaikan kepada Klien kami pada tanggal 2 November 2024 dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, maka dengan ini kami Tim Hukum Helmi-Mian menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa Bapak H Helmi Hasan SE dan Bapak Ir H Mian pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Bengkulu pada Pilkada 2024, tidak dapat menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Bengkulu perihal klarifikasi ke-2 ini,
  2. Bahwa didalam undangan klarifikasi ke -2 ini tidak dijelaskan secara sistematis dan jelas dalam perkara apa paslon H Helmi Hasan SE dan Ir H Mian diminta klarifikasi ke Bawaslu,
  3. Bahwa didalam undangan klarifikasi ke-2 yang ditujukan kepada H Helmi Hasan dan Ir H Mian dengan nomor: 263 PP.00.01/K/11/2024 ini. Nomor registrasinya berubah-ubah, yaitu semula diundangan klarifikasi ke-1 dengan nomor registrasi : 06/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 berubah ke nomor registrasi : 05/Reg/LP/PG/Prov/07.00/X/2024 pada undangan klarifikasi ke-2 ini. Hal ini membuat Bawaslu Provinsi Bengkulu terlihat tidak konsisten.
  4. Bahwa Kami Tim Hukum dapat menghadirkan Tim Pemenangan Helmi – Mian jika diperlukan Bawaslu Provinsi Bengkulu, sebagai bentuk penghormatan kepada Lembaga Bawaslu.

(Red)

Trending di Politik