Satujuang- Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berpotensi menghambat mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat yang diadakan di kompleks parlemen Jakarta tersebut memutuskan bahwa RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/8/24).
Ini berpotensi membatalkan keputusan MK sebelumnya yang memungkinkan Anies untuk maju jika diusung oleh PDIP.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menjelaskan bahwa DPR memiliki wewenang untuk membuat norma baru, sehingga keputusan MK yang berlaku saat ini bisa jadi tidak relevan jika RUU Pilkada disahkan.
Menurut Awiek, setelah RUU Pilkada disahkan dan diundangkan oleh Presiden, aturan dalam undang-undang baru tersebut akan menggantikan putusan MK.
Saat ini, PDIP, yang tidak memiliki koalisi di Jakarta, menghadapi kendala karena partai-partai lain telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.
Sementara itu, MK mengeluarkan putusan yang memungkinkan PDIP mencalonkan kandidatnya sendiri tanpa perlu berkoalisi.
Namun, dengan RUU Pilkada yang sedang dibahas, PDIP kemungkinan besar harus mencari koalisi karena syarat ambang batas pencalonan menjadi 20 persen kursi di DPRD Jakarta.(Red/antara)