Satujuang- Mulai Minggu, 1 September 2024, harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik akan tetap sama seperti yang berlaku pada bulan-bulan sebelumnya.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga elpiji 5,5 kg akan tetap Rp 90.000 per tabung dan harga elpiji 12 kg akan tetap Rp 192.000 per tabung di wilayah Jawa dan Bali.
Harga ini sudah ditetapkan sejak November 2023 dan tidak mengalami perubahan hingga September 2024. Di wilayah lain, harga elpiji juga mengikuti ketentuan yang sama, dengan variasi harga di daerah-daerah tertentu.
Harga elpiji di wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia juga bervariasi. Misalnya, di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp 94.000 dan 12 kg adalah Rp 194.000.
Sementara itu, di Kalimantan Utara, harga elpiji 5,5 kg mencapai Rp 107.000 dan 12 kg Rp 229.000. Di Papua dan Maluku, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp 117.000 dan 12 kg Rp 249.000.
Dalam hal tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian pada September 2024. Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap seperti triwulan sebelumnya.
Misalnya, tarif untuk golongan R-1/TR daya 900 VA adalah Rp 1.352 per kWh, dan tarif untuk golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA adalah Rp 1.444,70 per kWh.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi, dengan mempertimbangkan parameter ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan tetap berlaku seperti pada triwulan sebelumnya, tarif listrik dan harga elpiji diharapkan dapat membantu mengendalikan biaya hidup masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi.(Red/kompas)