Kota Bengkulu – Berawal dari pengembangan dari pelaku Curanmor atas nama Andri, team opsnal Macan Gading Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku lainnya.
Karena terlibat dalam pencurian sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kosan jalan Muhajirin 24 Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu, pada 12 Juni 2022 lalu.
Amin (18) pemuda tuna karya yang ternyata seorang residivis beralamat KTP Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten berhasil dibekuk saat berada di Kelurahan Muhajirin pada, Rabu (15/6).
“Saat digeledah petugas mendapatkan satu kunci T,” ungkap Kabid Humas saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/22).
Tak hanya itu, saat penggeledahan, petugas juga mendapatkan satu paket Ganja ukuran Besar.
Diketahui sebelumnya, peristiwa curanmor terjadi saat korban Tendi yang sedang tertidur pulas di kosannya bersama dengan temannya, Fauzan.
Kemudian di pagi harinya Fauzan yang bangun lebih dulu, melihat motor korban sudah hilang, lalu ia membangunkan korban. (Red/Tribrata)