Seperti diketahui bersama, pada Selasa (21/11) lalu, FPR bersama puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Bengkulu, aksi kemudian bergulir hingga di depan Kantor Diskominfotik Provinsi Bengkulu.
Dalam aksi tersebut, massa FPR membawa 14 tuntutan yang disuarakan secara bergiliran oleh para orator unjuk rasa. Dihari yang sama juga, pihak Kejati Bengkulu mengeluarkan pernyataan akan menindaklanjuti laporan yang telah diserahkan pihak FPR kepada mereka.
Sebelum terjadinya aksi unjuk rasa tersebut, diketahui pihak FPR telah menyerahkan berkas laporan kepada pihak Kejati Bengkulu pada Rabu (15/11).
Saat itu Rustam sempat mengklaim, laporan yang pihak mereka masukkan sangatlah lengkap dan detil. Hingga pihak mereka bahkan harus menjilid laporan tersebut karena sangking banyaknya. (Red)