Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci? Pembangunan IKN Ditargetkan Rampung, Pemerintah Siap Pindah 2028 Studi: Detak Jantung Ungkap Emosi yang Disembunyikan

Hukum

Hanya Dalam 2 Minggu Polres Blitar Berhasil Ungkap Banyak Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya

badge-check


Saat konferensi pers Perbesar

Saat konferensi pers

Satujuang– Dalam waktu hanya 2 minggu, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar berhasil ungkap banyak kasus kejahatan.

Kasus-kasus itu diantaranya dua kasus pembunuhan, 23 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), dan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh seorang ayah tiri setelah ibu kandung korban meninggal, Rabu (8/11/23).

“Kasus pertama melibatkan SJA, seorang wanita berusia 70 tahun, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian,” ujar Kepala Kepolisian Resor Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Pelaku diduga melakukan tindakan keji ini karena menduga korban selingkuh, dan itu mengakibatkan tindakan KDRT yang menjijikkan selama ibadah.

Pelaku KDRT ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus kedua melibatkan SEK, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMP,” imbuh Anhar.

Ia menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh ayah tirinya. Motif dari kasus ini adalah tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan ingin melampiaskan nafsu seksualnya terhadap anak tirinya setelah ibu korban meninggal.

Ancaman hukuman untuk kasus ini mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, Sat Reskrim Polres Blitar juga berhasil mengungkap 23 kasus Curanmor yang melibatkan 25 sepeda motor hasil curian,” terangnya.

Para pelaku Curanmor menggunakan berbagai alat seperti linggis, lampu senter, dan kunci T dengan mata kunci. Para pelaku ini cenderung tidak memiliki pekerjaan tetap dan memiliki tanggungan keluarga.

Ancaman hukuman untuk kasus Curanmor adalah berdasarkan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Blitar, sambil menekankan peran penting media dalam memberikan informasi dan himbauan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ajaknya.

Kepolisian Resor Blitar dan Sat Reskrim-nya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka, serta menegakkan hukum dalam kasus-kasus yang mengancam keamanan dan hak anak.

Diharapkan upaya keras Polres Blitar ini akan membawa keadilan bagi korban dan memberikan pelajaran bagi potensial pelaku tindak kejahatan serupa.(NT/Herlina)

Trending di Hukum