Bengkulu Selatan – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi hadiri Undangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Hotel Kimaya Jakarta Barat, Selasa (24/1/23).

Undangan tersebut mengenai Uji konsistensi dalam rangka penelitian terpadu perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan dalam rangka peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Bengkulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sehubungan dengan peninjauan kembali rencana tata ruang provinsi Bengkulu. Dalam hal tersebut Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi mengusulkan beberapa hal, khususnya untuk kehutanan.

”Kami minta yang pertama itu pelepasan beberapa kawasan di Ulu Manna, beberapa kawasan transipur untuk menjadi APL atau hutan, untuk peruntukan lain yang sekarang ini masih masuk dalam kawasan,” ujar Gusnan.

Dilanjutkan Gusnas, adapun Air Kiliran diminta untuk dibebaskan menjadi areal penggunaan lain (APL) atau lahan untuk pembentukan lain sehingga disana tidak lagi masuk kawasan, karena disana sudah ada penduduk sekaligus dengan sawah-sawahnya.

Tidak hanya itu, Bupati Bengkulu selatan juga mengusulkan Daerah Tanjung tengah yang selama ini masih masuk kawasan, maka dari itu meminta untuk dilepaskan dari hutan lindung menjadi APL atau untuk peruntukan lain sehingga masyarakat bisa memiliki hak atas tanah tersebut.

”Disamping itu juga di Daerah Kedurang khususnya di Batu balai itu juga kami minta pelepasan sekitar 100 hektar untuk dibagikan ke masyarakat, karena memang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sendiri,” sambung Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

Sementara itu, terkhusus untuk jalan, Bupati Bengkulu Selatan meminta izin pinjam pakai lahan dari Air Nipis ke Ulu Manna karena sudah dianggarkan. (adv/nt)