Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.
Raker yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib, membahas mekanisme pengusulan pokok-pokok pikiran.
Beberapa anggota DPRD turut hadir dalam raker ini yang dilaksanakan di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blita, Selasa (24/1/23).
Usai Raker Mujib mengatakan, raker tersebut mengagendakan sosialisasi dari pemerintah daerah terkait dengan penyampaian aspirasi pengusulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir).
“Sosialisasinya mengenai Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tata cara pengajuan hibah tahun 2024,” kata Mujib.
Mujib juga mengatakan, ketika ada usulan dari masyarakat melalui DPRD, maka akan diimput melalui SIPD.
“Sebelum RKPD kita harus sudah menyampaikan pokok pikiran, kita diberi waktu mulai besok hingga 25 Februari,” tuturnya.
Khusus untuk hibah Bansos, kata Mujib, pengajuannya harus disertai dengan proposal.
“Artinya harus ada lembaganya dan berbadan hukum atau setidak-tidaknya memakai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani oleh Bupati,” terangnya.
Mujib mengatakan, jumlah aspirasi di Kabupaten Blitar itu sangat banyak.
“Ketika Bupati tidak bisa menandatangani, maka kewenangan bupati boleh dilimpahkan kepada OPD terkait,” pungkasnya. (red/herlina)