Bengkulu Utara– Gunakan senapan PCP, 2 orang maling spesialis ternak berhasil diamankan aparat kepolisian jajaran Unit Reskrim Polsek Putri Hijau.
“2 orang pelaku HA dan AR diamankan lengkap beserta barang bukti (BB) berupa daging sapi hasil curian, timbangan, dua motor hingga senapan angin jenis PCP lengkap beserta amunisinya yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” ujar Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, Rabu (5/4/23).
Dijelaskan Kapolsek, berawal dari adanya pengaduan masyarakat pada Selasa (4/4) siang. Maka Polsek Putri Hijau langsung bergerak untuk melaksanakan penyelidikan.
Kemudian lanjutnya, keduanya ditangkap di kawasan perkebunan PT Agricinal setelah berhasil mengeksekusi satu ekor sapi milik sejumlah korbannya yang merupakan karyawan di lingkungan PT Agricinal.
“Kedua pelaku selalu mengeksekusi ternak yang menjadi incarannya menggunakan senapan angin jenis PCP,” terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa senapan angin jenis PCP lengkap beserta puluhan butir proyektil.
Disampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkas Kapolsek. (nt)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.