Gubernur DKI Wajibkan Hotel Bintang 4–5 Tampilkan Nuansa Budaya Betawi

1 menit baca

Satujuang, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan hotel bintang 4 dan 5 di ibu kota menampilkan kekayaan budaya Betawi.

Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut menetapkan bahwa setiap hotel berbintang harus menghadirkan nuansa Betawi selama minimal dua bulan setiap tahun.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas.

“Selama periode yang ditentukan, seluruh staf hotel akan mengenakan busana adat Betawi dan menghidangkan sajian kuliner khas sebagai bagian dari pengalaman tamu,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke GOR Cenderawasih, Jakarta Barat, Senin (23/6/25).

Dalam Instruksi Gubernur, Pramono Anung menegaskan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta, yang menekankan pelestarian budaya lokal.

Sebagai langkah awal, Hotel Borobudur di Jakarta Pusat telah lebih dulu menerapkan nuansa Betawi sesuai ketentuan tersebut.

Upaya ini diharapkan tidak hanya memperkaya ragam wisata budaya, tetapi juga memacu industri perhotelan untuk turut mempromosikan identitas Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi dan pemberian insentif bagi hotel-hotel yang konsisten menjalankan instruksi ini. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *