Satujuang, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk memastikan keberlangsungan serta pelestarian budaya Betawi dengan melarang pemanfaatan ondel-ondel sebagai atraksi pengamen di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai menandatangani nota kesepahaman tentang pelestarian kebudayaan Betawi di Hotel Borobudur, Jakarta.
Pramono Anung menegaskan bahwa ondel-ondel tidak semata-mata menjadi alat penggalangan dana di jalanan.
Menurutnya, boneka raksasa khas Betawi itu sejatinya harus dihargai sebagai warisan budaya yang hidup dan dinamis.
“Kami akan mendorong penyusunan regulasi yang menempatkan ondel-ondel pada ruang pertunjukan yang layak, bukan sebagai sarana mengamen,” ujar Pramono.
Hingga saat ini, tercatat 42 sanggar ondel-ondel di Jakarta yang menjadi fokus perhatian Pemprov DKI.
Gubernur menegaskan bahwa dukungan pemerintah tak hanya berbentuk pelarangan, tetapi juga penyediaan fasilitas, regulasi, dan penganggaran demi membina para seniman ondel-ondel agar tetap eksis dan terhormat di mata publik.
“Ondel-ondel adalah ikon budaya Betawi yang tak ternilai. Kami berkomitmen memberikan ruang dan dukungan kepada para pelaku seni agar pertunjukan ondel-ondel berlangsung di panggung resmi, bukan di trotoar sebagai pengamen,” kata Pramono.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah (Perda) larangan ondel-ondel untuk mengamen tengah disiapkan.
Menurut Rano, Perda ini masuk dalam pembahasan regulasi terkait Lembaga Adat Masyarakat Betawi, yang juga memayungi kesenian tradisional seperti lenong dan samrah.
“Kami menargetkan Perda tersebut rampung sebelum peringatan HUT Jakarta pada 22 Juni 2025,” terang Rano Karno, Minggu (8/6/25).
Rano Karno menambahkan bahwa usulan ini disambut positif oleh tokoh-tokoh Betawi yang hadir dalam sarasehan.
Mereka sepakat bahwa pemerintah harus mengambil alih penanganan kesenian Betawi agar aktivitas budaya terkelola lebih profesional dan mendapatkan penghargaan yang layak.
“Masyarakat Betawi menginginkan perlindungan dan peningkatan kualitas pertunjukan budaya mereka. Dengan adanya Perda, diharapkan ondel-ondel tampil di ruang yang lebih representatif,” imbuh Rano.
Hingga kini, penyusunan naskah akademik dan dariaf Perda masih berlangsung.
Rano Karno optimistis, regulasi tersebut akan resmi diumumkan sebelum momentum ulang tahun kota Jakarta yang ke-498, guna memberikan payung hukum dan rambu jelas bagi seluruh pelaku budaya Betawi. (AHK)











