Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam perkara BJB,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Kantor Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/25).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil menjadi langkah krusial setelah sebelumnya KPK memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita aset yang diduga terkait dengan kasus dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp122 miliar.
“Semua tindakan ini bagian dari proses pembuktian sekaligus optimalisasi pemulihan aset,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo WIBowo, juga menegaskan komitmen lembaga untuk segera memverifikasi keterangan Ridwan Kamil.
Keterlambatan panggilan, kata Budi Sokmo, disebabkan minimnya sumber daya penyidik yang saat ini banyak menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi.
“Karena sebagian penyidik sedang melanjutkan pendidikan, penugasan kami harus disesuaikan,” jelasnya.
Meski belum dipastikan tanggal pemanggilan, Budi Sokmo memastikan proses klarifikasi akan dijadwalkan secepatnya.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil belum terlaksana, kendati KPK telah menggeledah rumah dinas dan menyita beberapa kendaraan antara lain Mercedes-Benz yang kini berada di bengkel penitipan, serta motor Royal Enfield yang disimpan di Rupbasan KPK Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka, diantaranya, mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono; serta tiga pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma. (AHK)






