Satujuang- DPRD Provinsi Bengkulu kembali menunda rapat paripurna dengan alasan kehadiran Gubernur yang tidak bisa diwakili secara tepat.
Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap tata tertib dan kelancaran proses pembahasan.
“Agenda paripurna ini adalah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Gubernur,” ungkap Ketua DPRD, Ihsan Fajr, Selasa (2/4/24).
Namun, karena Gubernur tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh Asisten III, Nandar Gunaidi, DPRD memutuskan untuk menunda rapat agar Gubernur dapat hadir langsung pada pembahasan selanjutnya.
Ihsan juga menyatakan bahwa pihak DPRD telah mengundang Gubernur, tetapi karena ada kegiatan yang dianggap lebih penting untuk kepentingan masyarakat Provinsi Bengkulu, Gubernur tidak dapat menghadiri rapat tersebut dan diwakilkan oleh Asisten III.
“DPRD berkomitmen untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna dengan mempertimbangkan agenda Gubernur sehingga dapat memastikan kehadiran langsung Gubernur pada pembahasan selanjutnya,” imbuhnya.
Informasi mengenai jadwal rapat selanjutnya akan segera disampaikan kepada semua pihak agar dapat disesuaikan dengan jadwal Gubernur, sehingga rapat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.(NT/adv)