Rejang Lebong – Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu dipimpin Kapolsek IPDA Ibnu Sina Alfarobi, berhasil mengamankan 4 orang pria pelaku tindak pidana perjudian.
Al (58) berprofesi sebagai Bandar sementara EF (31), SM (34) dan RS (24) sebagai pemain ditangkap di Desa Pal IV saat sedang asik berjudi.
Diceritakan, berawal dari laporan warga yang menghubungi Kapolsek dengan nomor hotline 082299705286 yang memberitahukan adanya kegiatan perjudian.
“Keempatnya ditangkap hari Rabu (16/11/2) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (17/11).
Kapolres mengatakan, keempat tersangka diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp.80 ribu, dua unit mesin judi Dingdong, 2.340 koin jackpot.
Kemudian satu unit handphone, enam buah buku tafsir mimpi, delapan lembar kertas pengumuman nomor keluar dan dua jendela print out pengiriman nomor togel.
“Meteka dijerat Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama Sepuluh tahun penjara,” pungkas kapolres. (Tb/red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.