Parkir di Depan RS Tiara Sella Bikin Ulah Lagi, Empat Jukir Diamankan Satpol PP

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com — Masalah kemacetan di kawasan RS Tiara Sella kembali memicu tindakan tegas penegak peraturan daerah setelah praktik perparkiran semrawut berulang kali dikeluhkan pengguna jalan.

Satpol PP Kota Bengkulu menciduk empat juru parkir (jukir) yang nekat beroperasi secara ilegal menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) atas nama orang lain di persimpangan Jalan Padang Jati tersebut.

Operasi penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M Situmorang, didampingi jajaran operasional dan personel Pleton 2.

Keempat jukir tanpa identitas resmi tersebut langsung digelandang ke markas Satpol PP guna menjalani pemeriksaan intensif sesuai instruksi Wali Kota Bengkulu.

Sahat menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons tegas atas pelanggaran yang terus berulang di lapangan.

“Penertiban ini kami lakukan agar para jukir menata kendaraan sesuai instruksi pimpinan. Bagi yang tidak memiliki SPT sah, langsung kami amankan ke kantor untuk dimintai keterangan,” tegas Sahat, Jumat (9/10/26).

Kawasan perparkiran depan rumah sakit swasta tersebut tercatat kerap menimbulkan persoalan klasik.

Meski sempat tertata pascasidak akhir tahun lalu, oknum jukir kembali membiarkan kendaraan menumpuk hingga memakan badan jalan dan menutup trotoar.

Sahat mengingatkan bahwa keterbatasan lahan parkir internal fasilitas kesehatan tidak boleh mengorbankan hak pengguna jalan umum.

“Ini peringatan keras. Jika ketidakpatuhan terus dibiarkan, sanksi tegas hingga pencabutan izin SPT parkir akan langsung kami terapkan,” pungkas Sahat.

Tindakan kali ini menjadi pembuktian ketegasan Pemkot Bengkulu agar penegakan aturan tidak kembali kalah oleh ulah para pengelola parkir nakal di persimpangan padat tersebut.

Untuk diketahui, aktivitas parkir di titik tersebut terindikasi menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khususnya Pasal 118 junto Pasal 120 yang secara tegas melarang parkir di area persimpangan karena memicu simpul kemacetan fatal.

Sehingga terbitnya SPT untuk pengelolaan parkor di titik ini patut untuk dipertanyakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *