Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Gerak Cepat, Kapolsek Beserta Anggota Reskrim Sindang Dataran Tangkap Pelaku Pembacokan di Desa Bengko RL

badge-check


					Pelaku Saat Berhasil Diamankan Pihak Polsek Sidang Dataran Perbesar

Pelaku Saat Berhasil Diamankan Pihak Polsek Sidang Dataran

Satujuang- Gerak cepat ditunjukkan oleh pihak Polsek Sindang Dataran. Kapolsek beserta anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku penganiayaan dua warga di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten (RL).

Terungkap ternyata kedua pelaku adalah kakak adik. Setelah menganiaya dan membacok korban pada Jumat (30/8), kakak adik berinisial AS (29) dan RS (16) warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran ini, berhasil diamankan di Mapolsek Sindang Dataran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolsek Sindang Dataran, Iptu Muhamad Azhara mengatakan kedua pelaku terancam pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHPidana.

Dalam Pasal 170 KUHPidana, pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun kurungan. Kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 penjara.

“Pasal berlapis, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” kata kapolsek, Rabu (4/9/24).

Kapolsek menjelaskan, penerapan pasal berlapis ini sebagai efek jera untuk mengurangi terjadinya tindakan serupa dikemudian hari.

Ia mengimbau masyarakat untuk berpikir serta bersikap tenang dan tak melakukan tindakan kriminalitas.

“Juga korbannya ini cukup parah lukanya, korbannya warga yang memiliki kebun di sini,” lanjut kapolsek.

Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku pada Rabu (4/9) siang. Unit Reskrim Polsek Sindang Dataran mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kapolsek langsung memimpin anggotanya melakukan penangkapan di sebuah rumah yang ada di Dusun I Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran.

Trending di Hukum