Gelapkan Puluhan Unit Handphone, Wanita 23 Tahun Jadi Tersangka

Bengkulu – Wanita muda inisial EM (23) menjadi tersangka dan ditangkap personel Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.

EM yang merupakan warga kota Bengkulu ini ditangkap lantaran menggelapkan puluhan unit Handphone.

Dikatakan Kasubdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Jatmiko SH, EM ditangkap pihaknya berdasarkan laporan Desi Hertenti pemilik salah satu toko Handphone yang ada di kota Bengkulu.

Tersangka EM ditangkap karena telah menggelapkan puluhan unit handphone yang ada di toko handphone milik Desi,” ungkap Edi Jatmiko, Sabtu (2/7/22).

Edi menjelaskan, dari perbuatan tersangka pemilik toko mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Jadi EM ini karyawannya, yang ditugaskan menjaga toko handhpone tersebut. Tapi oleh tersangka hasil penjualan handphone tersebut digelapkan. Ada 65 unit handphone dengan kerugian capai Rp160 juta, jelasnya.

Edi menjelaskan, setiap penjualan handphone yang laku dijual toko tersebut tidak pernah dilaporkan oleh tersangka EM dan akhirnya ketahuan pemilik toko.

Tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Edi. (Red/Tb)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *