Satujuang- Dalam debat ketiga calon presiden, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan secara bersama-sama mengkritik kinerja Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan.
Dilansir dari Tempo, kritik tersebut mencakup perencanaan pertahanan dan isu kesejahteraan prajurit TNI.
Namun, Prabowo menolak menjawab pertanyaan dengan alasan rahasia negara, menyatakan bahwa membuka kekurangan dan masalah di depan umum tidak pantas.
Ganjar Pranowo kemudian dilaporkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan bukti berupa rekaman video dari media dan saksi.
Laporan tersebut terkait desakan Ganjar terhadap Prabowo untuk membuka rahasia negara dalam debat capres pada 7 Januari 2024.
Ganjar menyuarakan kekhawatiran terkait alokasi anggaran pertahanan yang masih di bawah standar, yakni sekitar 0,78 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), padahal seharusnya mencapai 1-2 persen dari PDB.
Batasan rahasia negara sendiri telah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut definisi dari KUHP, rahasia negara adalah informasi yang harus dirahasiakan untuk kepentingan negara.
UU KIP Pasal 17 memberikan batasan lebih lanjut terkait informasi pertahanan dan keamanan yang tidak boleh dibuka untuk publik.
Beberapa poin di antaranya mencakup strategi, intelijen, operasi, taktik, teknik, jumlah kekuatan, gambar pangkalan militer, data perkiraan kemampuan militer negara lain, sistem persandian, dan sistem intelijen negara.
Dengan demikian, rahasia negara memiliki batasan yang ketat untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.