Bengkulu – Residivis inisial AD (22) warga Perumahan Betungan Indah lestari, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ditangkap polisi.
AD yang berprofesi sebagai buruh tani ditangkap karena mencuri sepeda motor di warung tuak Kecamatan Kampung Melayu.
Kejadian bermula saat korban duduk di Warung tuak dan memarkirkan sepeda motornya tak jauh dari warung.
Diketahui motor diparkir korban dalam keadaan tidak terkunci stang.
Pelaku yang sejak awal mengincar sepeda motor korban dengan cepat melarikan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan pelaku ditangkap pada hari Senin (3/10/22) sekira pukul 15.30 WIB.
“Tim Opsnal Macan Gading yang di back up tim Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap pelaku di kos-kosan jalan Telaga Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,” tandas Welliwanto. (Tb/red).