Bengkulu – Penyidik Subdi IV/Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, menangkap dan mengamankan RN alias Nadi.
Oknum ASN BPBD Provinsi Bengkulu ini ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan modus janji proyek.
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik, pada Sabtu (18/6/22) kemarin mengungkapkan, RN ini menjanjikan proyek kepada dua kontraktor.
Salah satu korban, Sujarno, dijanjikan proyek senilai Rp 2,5 Milyar dan Rp 1,7 Milyar.
Diungkapkan Kombes Pol Teddy, korban mengalami kerugian masing-masing Rp 75 Juta dan Rp 61 juta.
”Sudah diamankan, itu janjinya tersangka ini akan membantu korban mendapatkan proyek, korbannya ada dua, tapi setelah uang diserahkan proyek yang dijanjikan tidak ada,” kata Kombes Pol Teddy.
Proyek yang dijanjikan RN adalah proyek di lingkungan kantor BPBD provinsi Bengkulu tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Benteng. (Red/Tb)