Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Baru Lepas ASN Penipuan CPNS Masuk Penjara Lagi

badge-check


Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH, ketika diwawancarai awak media diruang kerjanya Perbesar

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH, ketika diwawancarai awak media diruang kerjanya

– Baru selesai menjalani hukuman terkait penipuan CPNS, oknum ASN kembali ditahan penyidik Subdit Jatanras Reskrim Umum dalam kasus yang sama.

Oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten (BS) warga Kota tersebut dijebloskan kembali ke dalam penjara.

Ini diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH, ketika diwawancarai awak media diruang kerjanya Jum’at (17/6/22).

BS ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Dalam Negeri tanpa seleksi.

”Modusnya membantu memasukkan PNS atau CPNS di kementerian, kerugiannya dua ratus juta lebih, untuk saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Kabid Humas .

Dijelaskan, modus pelaku menjanjikan kepada pelapor Saipul Anwar warga Talo, bahwa ia bisa meluluskan dua anaknya yakni PA dan SA, menjadi ASN di Kementerian Dalam Negeri tahun 2017 tanpa tes.

Pelapor dimintai uang sebesar Rp 224 juta oleh pelaku.

Namun hingga dilaporkan pada 2 Februari 2022, kedua anak pelapor tidak lulus atau tidak menjadi ASN seperti dijanjikan, dan uang tidak dikembalikan tersangka. (Red/Tb)

Trending di Hukum