Manna – Baru selesai menjalani hukuman terkait penipuan CPNS, oknum ASN kembali ditahan penyidik Subdit Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu dalam kasus yang sama.
Oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) warga Kota Manna Bengkulu Selatan tersebut dijebloskan kembali ke dalam penjara.
Ini diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH, ketika diwawancarai awak media diruang kerjanya Jum’at (17/6/22).
BS ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Dalam Negeri tanpa seleksi.
”Modusnya membantu memasukkan PNS atau CPNS di kementerian, kerugiannya dua ratus juta lebih, untuk saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan, modus pelaku menjanjikan kepada pelapor Saipul Anwar warga Talo, bahwa ia bisa meluluskan dua anaknya yakni PA dan SA, menjadi ASN di Kementerian Dalam Negeri tahun 2017 tanpa tes.
Pelapor dimintai uang sebesar Rp 224 juta oleh pelaku.
Namun hingga dilaporkan pada 2 Februari 2022, kedua anak pelapor tidak lulus atau tidak menjadi ASN seperti dijanjikan, dan uang tidak dikembalikan tersangka. (Red/Tb)