Satujuang– Dua wanita muda jual pil samcodin diamankan pihak berwajib, mayoritas pembelinya remaja yang berstatus pelajar maupun yang putus sekolah.
“Penangkapan keduanya berawal dari aduan masyarakat,†terang Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi, Kamis (12/10/23).
Dari aduan tersebut, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku dan berdasarkan fakta dilapangan, pelaku inisial YU (27) warga Kelurahan Pasar Baru pada Rabu (11/10) sekira pukul 19.27 WIB sedang melakukan transaksi jual beli pil samcodin.
Lalu petugas mengamankan pelaku YU dan saat diinterogasi didapati bahwa rekannya LE (29) warga Kelurahan Kuro Tidur Bengkulu Utara juga ikut andil dalam jual beli pil samcodin hingga YU juga diamankan.
“Kami masih mendalami peran keduanya terkait pengedaran pil Samcodin ini,†imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara mayoritas pembeli pil samcodin adalah remaja putus sekolah ataupun remaja yang masih sekolah.
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti,yaitu 770 butir pil samcodin di dalam tas hitam milik pelaku dan uang tunai sejumlah. Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan.(oza)