Menu

Mode Gelap
Lagi, Pagar Bambu Misterius Kini Muncul di PIK 1 Jakarta Utara Hutan Lindung Bengkulu Darurat Sampah, Minim Perhatian Masyarakat dan Pemerintah Komisi II DPRD Kota Blitar Bersama Disperindag Audensi Bersama Pedagang Pasar Legi Sisi Gelap Unjuk Rasa Ribuan Honorer di Bengkulu, Diwarnai Pengancaman Oknum Pejabat FoSSEI Gelar Rakernas 2025, Bengkulu Jadi Tuan Rumah Presiden Prabowo Siap Luncurkan Program Kesehatan Gratis Nasional

Hukum

Dua Pemuda Tertangkap Tangan Miliki Sabu dan 23 Pil Ekstasi

badge-check


Barang bukti Narkotika beserta alat berhasil diamankan pihak kepolisian Perbesar

Barang bukti Narkotika beserta alat berhasil diamankan pihak kepolisian

Rejang Lebong – Polsek Sindang Kelingi Polres Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku inisial Ka alias Ta (17) dan Gu alias To (17) berhasil diamankan Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Medi Azwar, S.H., Senin (3/1/22).

“Pelaku ditangkap saat berada di kolam Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasi Humas IPTU Syahyar dalam keterangan tertulis.

Saat diamankan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki dan menguasai diduga narkotika golongan satu sebanyak dua paket sedang, satu paket kecil jenis sabu, dua puluh tiga butir pil Ekstasi.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek. (Tb)

Trending di Hukum