Lebong – Tim opsnal satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kedua orang tersangka yang ditangkap yakni DP (18) Tahun warga desa bungin kecamatan bingin kuning kabupaten lebong dan AR (18) warga desa bungin kecamatan bingin kuning kabupaten lebong
Tersangka DP ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di desa Talang leak 1.
Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/ 35 / I / 2022 / SPKT.SATRESKRIM / RESOR LEBONG / POLDA BKL, tanggal 27 Januari 2022.
Sementara untuk AR ditangkap atas dugaan aksi curat di Sekolah Dasar (SD) 73 Bungin.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/ 37 / I / 2022 / SPKT.SATRESKRIM / RESOR LEBONG / POLDA BKL,Tanggal 28 Januari 2022.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (1/2/22) dan langsung dibawa ke Polres Lebong untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Tb)