Hukum  

Dua Pemuda Pelaku Curat Lebong Ditangkap

Avatar Of Wared
Dua Pemuda Pelaku Curat Lebong Ditangkap
Dua pelaku saat digiring ke Mapolres Lebong

– Tim opsnal satreskrim Polda berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana dengan pemberatan.

Kedua orang tersangka yang ditangkap yakni DP (18) Tahun warga desa bungin kecamatan bingin kuning kabupaten dan AR (18) warga desa bungin kecamatan bingin kuning kabupaten

Baca Juga :  Jabatan Sekda Kosong, Bupati Mukomuko Usulkan Dua Nama Pengganti

Tersangka DP ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana dengan pemberatan (Curat) di desa Talang leak 1.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/ 35 / I / 2022 / SPKT.SATRESKRIM / RESOR / POLDA BKL, tanggal 27 Januari 2022.

Sementara untuk AR ditangkap atas dugaan aksi curat di Sekolah Dasar (SD) 73 Bungin.

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat Pasar Pagar Dewa Akan Direnovasi, Koperasi Gunakan Dana Sendiri

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/ 37 / I / 2022 / SPKT.SATRESKRIM / RESOR / POLDA BKL,Tanggal 28 Januari 2022.

Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (1/2/22) dan langsung dibawa ke untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Tb)