Satujuang– Dua pelaku pengeroyokan ditangkap dalam hotel di Pantai Panjang, kedua pelaku tersebut yaitu MR (26) profesi sopir dan RA (21) pekerja swasta.
“Keduanya diketahui warga Kota Bengkulu†terang Kapolsek Ratu Agung Polresta Bengkulu, Iptu Edi H Purba, Kamis (12/10/23).
Penangkapan ini berdasarkan laporan pada bulan September lalu, korban Manda saat itu sedang nangkring di warung di Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu.
Kemudian kedua pelaku pada pukul 03.00 WIB datang menghampiri korban dan terjadi cekcok diantara ketiganya.
“Lalu korban dikeroyok oleh kedua pelaku,†imbuhnya.
Akibat penggeroyokan itu, korban menderita luka robek di bagian kepala yang menyebabkan kepala korban harus dijahit.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke aparat dan didapati informasi keberadaan keduanya, sehingga keduanya diamankan aparat keamanan saat sedang menginap di salah satu hotel di Pantai Panjang.
Keduanya dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk diperiksa lebih lanjut dan terancam pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan.(oza)
Komentar