DPRD Seluma Menindaklanjuti Surat Permohonan Pelantikan Anggota BPD Terpilih 2021

Editor: Raghmad

Satujuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seluma akhirnya menindaklanjuti surat permohonan pelantikan anggota Badan Pengawas Desa (BPD) terpilih dari lima desa di wilayah Kabupaten Seluma, Rabu (3/2/21)

Melalui Komisi I, DPRD Seluma mengadakan Hearing bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi I Samsu Aswajar, turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Agus Fadilla, Asisten I Pemkab Seluma, Mirin Ajib, Camat Periukan, Sukran, Camat Seluma Barat, Poniman.

DPRD Seluma Menindaklanjuti Surat Permohonan Pelantikan Anggota BPD Terpilih 2021
Hearing tindaklanjut pengangkatan BPD lima desa yang belum mendapatkan status [sj]
Kelima desa tersebut telah melakukan pemilihan BPD di bulan Oktober 2020. Namun sampai saat ini, kelima desa tersebut belum mendapat status selaku ketua dan anggota BPD terpilih.

Plt Kadis PMD Seluma, Agus Fadilla mengatakan, di tahun 2020 memang ada sejumlah desa yang melaksanakan pemilihan BPD. Namun saat pandemi Covid-19 mulai melanda tahapan pemilihan BPD itu dihentikan karena ada surat Mendagri.

Berdasarkan keterangan Camat Air Periukan, Sukran, pihak kecamatannya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pengadaan pemilihan anggota BPD,

“Pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mengadakan pemilihan anggota BPD, bagi desa yang masa jabatan selaku BPD sudah berakhir, maka selama masa pandemi covid-19 jabatan yang lama diperpanjang,” terang Sukran.

DPRD Seluma Menindaklanjuti Surat Permohonan Pelantikan Anggota BPD Terpilih 2021
Peserta Hearing Komisi I DPRD Seluma bersama Pemkab Seluma [sj]
Dirinya memaparkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 140/3199/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa penundaan pemilihan BPD dikarenakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia.

“Sampai batas waktu yang tidak ditetapkan, hingga masa pandemi covid-19 sudah kondusif, atau kabupaten seluma sudah diperbolehkan oleh bupati untuk melaksanakan tahapan pemilihan BPD,”tuturnya.

Ketua komisi I Samsu Aswajar mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan berkoordinasi kepada pemkab Seluma dalam menindaklanjuti terkait permaslahan tersebut.

“Nanti kita akan lakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Pemkab Seluma untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar Samsu. (adv)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *