Satujuang- Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan pembagian Surat Keputusan (SK) Pembaruan Kontrak Kerja bagi Tenaga Harian Lepas (THL).
“Sebanyak 285 THL menerima SK tersebut,” ungkap Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Drs. Erlangga, Senin (25/3/24).
Erlangga menjelaskan bahwa pembagian SK ini mengalami keterlambatan karena proses dan mekanisme yang harus dilewati, serta perbedaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain itu, beberapa THL juga mengalami perubahan penugasan, seperti pemindahan ke bagian lain dalam struktur organisasi.
“Jumlah THL yang menerima SK tidak mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya, meskipun ada yang mengundurkan diri,” imbuhnya.
Erlangga menekankan pentingnya para THL untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Terkait dengan pembayaran honor, Erlangga menjamin bahwa pembayaran untuk bulan Januari dan Februari tetap tepat waktu.
“Perlu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap nasib para THL, terutama dalam hal pembayaran honor,” tambah Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani.
Herwin menegaskan bahwa sebagian besar THL hanya mengandalkan pendapatan dari honor mereka, dan ini menjadi perhatian khusus terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Lebih lanjut, Herwin menyampaikan bahwa para THL tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga pembayaran honor harus dipastikan tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.(NT/adv)