Oleh: An-Najmi Fikri R
Mulai tahun 2026, Girik atau bukti kepemilikan tanah tradisional lain seperti Letter C dan Petuk D tidak lagi berlaku secara hukum. Merujuk PP Nomor 18 tahun 2021 dan PERMEN ATR Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur tentang hak atas tanah, pendaftaran tanah dan sertifikat elektronik.
Peraturan ini ingin mendorong pembaharuan dokumen tanah tradisional harus terdaftar dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Kementerian ATR/BPN yang sekarang dalam bentuk elektronik. Kebijakan ini perlu kita apresiasi, karena menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai langkah upaya melawan mafia tanah yang sering menimbulkan konflik sengketa.
Data dalam laman website Kementerian ATR/BPN, walaupun penerbitan sertifikat elektronik dari tahun 2024 hingga Mei 2025 telah berhasil menerbitkan 4.533.553 sertifikat. Namun, data ini terlihat menurun di tahun awal 2025 berjumlah 200 – 300 ribuan di tiap bulannya dibandingkan pada tahun akhir 2024 yang menyentuh 400 – 700 ribuan setiap bulannya.
Kementerian ATR/BPN memang saat ini sedang gencar menyosialisasikan pembaharuan sertifikat tanah tradisional menjadi sertifikat elektronik. Jika tidak segera diurus sertifikatnya, kepemilikan tanah akan dikembalikan menjadi milik negara.
Kepemilikan tanah adalah salah satu hak fundamental warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Namun hingga kini, masih banyak warga di Indonesia yang hanya memiliki bukti kepemilikan berupa girik atau surat tanah tradisional dan masih awam terhadap kebijakan ini.
Kondisi ini menjadi celah besar bagi munculnya berbagai persoalan, mulai dari kerumitan birokrasi, minimnya sosialisasi, hingga penyalahgunaan oleh mafia tanah. Dalam situasi seperti ini, akuntabilitas pemerintah dalam proses pembaruan sertifikat tanah menjadi suatu keharusan yang tak bisa ditawar.
Salah satu hambatan terbesar dalam pembaruan girik ke sertifikat resmi adalah kurangnya informasi dan edukasi kepada masyarakat. Banyak warga, khususnya di pedesaan atau wilayah pinggiran, tidak mengetahui bahwa girik bukanlah bukti hak atas tanah yang kuat secara hukum.
Kurangnya pemahaman urgensi konversi ke sertifikat resmi, apalagi tata cara atau biaya yang dibutuhkan. Pemerintah seharusnya lebih proaktif menyosialisasikan program-program sertifikasi seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), bukan hanya mengandalkan penyuluhan sekali-dua kali yang tidak menjangkau akar rumput.
Di lapangan, proses pengurusan sertifikat tanah seringkali berbelit dan tidak transparan. Warga harus melalui banyak tahapan administratif, yang kadang-kadang tidak jelas dan berubah-ubah.
Celah ini sering dimanfaatkan oleh oknum aparat atau calo untuk menawarkan “bantuan” dengan imbalan tertentu. Hal ini jelas mencederai prinsip pelayanan publik yang efisien dan adil, serta menjauhkan masyarakat dari haknya untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Hal yang paling dikhwatirkan dengan kebiajakan ini adalah menjadi ladang cuan mafia tanah. Jangan sampai kebijakan pembaharuan sertifikat ini menjadi maraknya praktik mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan dokumen seperti girik.
Karena Girik atau sertifikat tradisional sudah tidak terdaftar secara sistematis dalam sistem BPN, ini menjadi permainan mafia tanah yang sering memalsukan dokumen, mengklaim tanah yang bukan miliknya, dan bekerja sama dengan oknum untuk merebut hak tanah warga. Tidak sedikit masyarakat kecil yang akhirnya kehilangan tanah secara tidak adil hanya karena mereka tidak memiliki sertipikat yang sah.
Akuntabilitas Pemerintah: Jawaban atas Kegelisahan Rakyat
Melihat berbagai persoalan tersebut, melalui tulisan ini DPP IMM bidang Agraria mendorong sikap akuntabilitas pemerintah dan terus mengevaluasi kebijakan ini. Pemerintah harus hadir dengan mekanisme yang terbuka, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kementerian ATR/BPN baik pada Pemerintah daerah dan pusat perlu melakukan:
- Menyediakan akses informasi yang merata hingga ke desa-desa, bahkan perlu kerjasama dengan lembaga masyarakat untuk membantu sosialisasi dan edukasi kebijakan ini dapat dipantau dan diawasi oleh publik,
- Menyederhanakan prosedur pengurusan sertifikat, sehingga memotivasi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya yang lama,
- Memberantas mafia tanah secara tegas dan terbuka. Pemerintah bersama aparat penegak hukum harus besinergi dan bertindak transparan dalam mengungkap jaringan mafia tanah. Penindakan tidak boleh bersifat simbolis, melainkan menyasar aktor-aktor utama, bahkan termasuk oknum-oknum di lembaga negara yang terlibat
Kebijakan pembaharuan sertifikat tanah ini merupakan agenda strategis yang telah dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
Namun setiap kebijakan prioritas harus dibarengi dengan pendekatan yang transparan, inklusif, dan bertanggung jawab. Hanya dengan hal itu, keadilan agraria dapat terwujud di negeri ini.
Penulis merupakan Sekretaris Bidang Agraria DPP IMM











