Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Dinamika politik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah memanas usai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi melayangkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari pengurus pusat.
Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah Elya Mahyuni menyerahkan langsung berkas SK PAW terbitan DPP PPP tersebut ke pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Tengah pada Senin (2/11/26) pagi.
Dalam penyerahan berkas tersebut, Elya hadir didampingi Sekretaris DPC Jawawi, Bendahara Murdiana, beserta jajaran pengurus partai lainnya.
Rombongan pengurus DPC diterima langsung oleh Sekwan DPRD Bengkulu Tengah yang didampingi Tonny serta Kabag Umum Dodi.
Elya menegaskan bahwa selain diserahkan ke sekretariat dewan, tembusan SK PAW dari DPP PPP tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bawaslu Bengkulu Tengah pada hari yang sama.
Secara mekanisme internal, DPC PPP Bengkulu Tengah awalnya mengusulkan empat nama legislator untuk diberhentikan dan diganti, yakni Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri, Jon Karnedi, Diana Maryani, serta Hesti Sari Nada.
Namun dari keempat nama yang diajukan ke tingkat pusat, DPP PPP mengabulkan dan menerbitkan persetujuan PAW terhadap tiga orang kader.
“Yang telah disetujui DPP ada tiga nama, pertama Fepi Suheri, kedua Jon Karnedi, dan ketiga Diana Maryani,” tegas Elya Mahyuni dalam konferensi pers di kantor DPC PPP Bengkulu Tengah.
Elya memaparkan bahwa sanksi pemberhentian antarwaktu ini dijatuhkan lantaran ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan internal partai.
Pelanggaran tersebut di antaranya tidak pernah menghadiri agenda kegiatan resmi yang digelar DPC PPP Bengkulu Tengah, serta tidak menyetorkan kontribusi sumbangan wajib partai selaku kader yang duduk di kursi legislatif.
Sebelum menjatuhkan usulan sanksi pemecatan ke DPP, pihak DPC mengeklaim telah menempuh jalur persuasif secara bertahap melalui mekanisme administratif.
“Kami sudah layangkan SP 1, 2, dan 3 tapi tidak pernah direspon. Sehingga akhirnya DPC mengambil langkah tegas dengan mengusulkan PAW ke DPP. Ini murni penegakan disiplin organisasi,” jelas Elya.
Untuk mengisi kekosongan tiga kursi legislatif tersebut, DPC PPP Bengkulu Tengah telah menyiapkan calon anggota dewan pengganti sesuai ketentuan perolehan suara pemilu legislatif.
Fepi Suheri yang menjabat Ketua DPRD diusulkan untuk digantikan oleh Hamkasa, Jon Karnedi digantikan oleh Buldani, sementara Diana Maryani diusulkan diganti oleh Jawawi.
Elya berharap pimpinan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah dapat segera menindaklanjuti serta memproses berkas PAW tersebut sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga anggota DPRD Bengkulu Tengah yang dijatuhi sanksi PAW tersebut belum memberikan keterangan resmi perihal keputusan dari DPP PPP. (Red)












