Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Konflik agraria penguasaan lahan di Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, kian meruncing hingga resmi bergulir ke meja hijau, Senin (12/10/26).
Pasangan suami istri asal Kelurahan Semarang, Kota Bengkulu, Asmawi dan Novi Fitriyani, melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2026/PNAGM tersebut menyeret dua nama, yakni Ahmad Zairi selaku Tergugat I serta mantan Wakil Gubernur Bengkulu, Ustadz Syamlan, sebagai Tergugat II.
Novi Fitriyani menegaskan gugatan ini ditempuh guna memperjuangkan hak sah atas lahan seluas 6.247 meter persegi yang dibeli dari pemilik awal, Isni Mulyadi, dalam rentang 2002–2004 silam.
“Kami menggugat Pak Syamlan dan Pak Ahmad Zairi untuk memperjuangkan hak kami. Seluruh dokumen pendukung seperti bukti jual beli, SKR, pelunasan pajak, hingga surat penguat kepala desa siap kami uji di persidangan,” tegas Novi.
Eskalasi konflik mulai memuncak pada 2024 lalu saat sekitar 1.000 meter persegi lahan diduga dialihkan secara sepihak oleh Ahmad Zairi kepada Ustadz Syamlan untuk pembangunan pondok pesantren dan akses jalan.
Novi mengungkapkan, pihak Ustadz Syamlan sempat berulang kali membuka komunikasi guna menempuh jalur damai secara kekeluargaan.
“Pak Syamlan beberapa kali telepon dan WhatsApp. Karena tidak kami respons, beliau datang langsung ke rumah mengajak damai. Namun kami memilih jalur hukum agar terang benderang dan berkepastian hukum,” ungkapnya.
Perselisihan agraria ini bahkan telah merembet ke ranah pidana pada 2025 lalu ketika insiden fisik pecah saat pasutri tersebut mendatangi lokasi pemagaran oleh belasan orang.
Asmawi sempat dilaporkan atas tuduhan pengancaman dan ditahan aparat selama 29 hari sebelum mendapat penangguhan penahanan, tuduhan yang dibantah keras oleh pihak keluarga.
“Logikanya kami bertiga bersama anak mana mungkin mengancam 16 orang yang memegang parang di desa mereka sendiri. Suami saya hanya menegur dan mengajak menyelesaikan masalah ke rumah kepala desa,” beber Novi.
Secara fisik, di atas objek sengketa saat ini telah berdiri struktur bangunan tembok serta pemagaran permanen untuk kompleks pesantren.
Hingga berita ini diterbitkan, belum didapatkan keterangan resmi dari Ahmad Zairi maupun Ustadz Syamlan terkait dalil gugatan serta penguasaan fisik lahan tersebut sebelum sidang pembuktian di PN Arga Makmur bergulir. (Red)












