Menu

Mode Gelap
Umumkan Status Tersangka Calon Gubernur, KPU Provinsi Bengkulu Terbukti Langgar Aturan Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Owner Investasi Bodong (Arisan Online) Ternyata Masih Dibawah Umur

badge-check


Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. Perbesar

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Satujuang.com – Penyidik subdit fiscal moneter dan devisa (fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan owner investasi modus Arisan online berinisial DS alias DW menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dikatakan Dir reskrimsus Polda Bengkulu Kombes pol Dolifar Manurung, S.H., M.H, sudah dilakukan pada gelar perkara Jumat (30/7/21) lalu.

“iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, owner-nya DS (dw), hari (2/8/21) ini pemeriksaan sebagai tersangka, prosesnya sedang berjalan.” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus menjelaskan, mengingat status tersangka yang masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar pihaknya belum menentukan akan ditahan atau tidak.

”meskipun dibawah umur untuk proses hukumnya akan dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang yang Berlaku.” Pungkas Dir Reskrimsus. (tb)

Trending di Hukum