Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu menerbitakan Surat Edaran (SE) larangan ikut demo UU Cipta Kerja.
SE ini ditujukan bagi seluruh siswa SMA dan SMK di Provinsi Bengkulu diterbitkan sehubungan dengan rencana aksi demo yang akan digelar kelompok mahasiswa pada Rabu (5/4)
SE bernomor 420/1711/DIKBUD/2023 bertanggal 4 April 2023 itu ditujukan kepada Kabid Pembinaan SMA dan SMK serta Kepala SMA dan SMK se-Kota Bengkulu dan ditandatangani Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat.
“…Diimbau bagi seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Kota Bengkulu untuk tidak mengikutsertakan siswa-siswi dalam kegiatan tersebu demi menjaga kondisi yang tidak diinginkan,” demikian SE Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu.
Disdikbud mencantumkan alasan larangan demi menjaga situasi dan keamanan seluruh siswa SMA/SMK di Kota Bengkulu.
SE larangan mengikuti demo bagi siswa SMA/SMK di Kota Bengkulu tersebut, kata Eri, lantaran muncul ajakan demonstrasi yang beredar melalui media sosial.
“Intinya seolah ada ajakan untuk anak-anak SMK berdemo,” kata Ery dikonfirmasi pada Selasa (4/4/23).
Dikatakannya, dasar surat yang dia buat itu adalah SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.
Hal tersebut berkenaan dengan kejadian pada 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik (gangguan keamanan) yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta kepada gubernur, Bupati dan Wali Kota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. (Adv)