Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) memanggil Syekh Puji karena diduga kembali menikahi seorang anak di bawah umur.

Syekh Puji yang diketahui bernama asli Pujiono Cahyo Widianto itu merupakan sosok viral yang pada tahun 2008 lalu  menikahi anak usia 12 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Anak di bawah umur yang diduga dinikahi syekh Puji disebut berinisial D asal Magelang masih berusia 7 tahun,” kata Kasubnit I Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno, Selasa (28/3/23).

Sunarno menuturkan, terdapat dua laporan yang diterima Polda Jateng terkait kasus yang menjerat Syekh Puji periode 2019-2020. Salah satu pelapor, kata dia merupakan keponakan Syekh Puji.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan ini dan karena tidak ada bukti pendukung, penyelidikan dihentikan,” katanya.

Pihak kepolisian, lanjut Sunarno kemudian melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Syekh Puji.

Hal ini dilakukan untuk menghormati hak pelapor yang mengklaim memiliki bukti-bukti baru dalam perkara ini.

Sementara itu, putri Syekh Puji, Nihdora Cahya mengatakan kedatangan Syekh Puji di Polda Jawa Tengah karena mendapatkan undangan dari polisi.

Pihak keluarga pun mempertanyakan segala tuduhan dan soal bukti-bukti baru yang disebut mengarah pada perbuatan menikahi anak di bawah umur.

“(Tuduhan) yang dilaporkan kepada ayah saya tidak berdasar,” kata Nihdora melalui pernyataan persnya. (red/Hdi)