Dipanggil Bawaslu, Ini Penjelasan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ada kegiatan politik saat mengunjungi area Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Gibran memastikan bahwa pada 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sedikit pun kegiatan yang terkait dengan partai politik. Kami sudah menjelaskan hal ini di dalam pertemuan dan tidak ada jejak aktivitas politik sama sekali,” ungkap Gibran kepada wartawan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/1/24).

Klarifikasi ini diberikan oleh Gibran setelah menjalani sesi tertutup dengan Bawaslu Jakarta Pusat, yang berlangsung dari pukul 13.40 hingga 14.40 WIB.

Meskipun ditanya mengenai potensi pelanggaran terhadap peraturan gubernur terkait CFD, Gibran enggan memberikan jawaban.

“Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk meminta penjelasan terkait aktivitasnya yang melibatkan pembagian susu di area CFD Jalan Thamrin hingga Bundaran HI Jakarta,” ujar Dimas Trianto Putro, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat.

Dimas menjelaskan bahwa pihaknya tidak menilai masalah ini sebagai dugaan tindak pidana pemilu. Fokusnya adalah pada dugaan pelanggaran lain, seperti penggunaan CFD untuk kegiatan politik.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, atau orasi ajakan yang bersifat menghasut.

“Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus ini sudah diselidiki oleh Bawaslu RI, Kejaksaan, dan Kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat,” terang Dimas.

Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa kegiatan Gibran tidak melanggar unsur pidana pemilu, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu.(nt/antara)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *