Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

Hukum

Diduga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Rugikan Negara 13 Miliar

badge-check


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman

Bengkulu – Kasus pembebasan lahan tol Bengkulu – Taba Penanjung pada 2019-2020  yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu sampai pada tahap perkiraan kerugian.

“Perhitungan kerugian negara masih kami lakukan dan untuk sementara ini sudah diketemukan Rp13 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman, Rabu (21/12/22).

Lanjutnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dengan nilai Rp190 miliar tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan mark up harga.

“Sekitar 40 saksi sudah kami panggil dan ada data-data baru mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Di sana ada semacam mark up, namun masih kami dalami dan pelajari lagi atas data baru ini,” ujarnya lagi.

Pandoe berpesan kepada para saksi agar kooperatif jika nanti diminta keterangan yang dilakukan oleh penyidik agar pengusutan kasus ini cepat selesai.

Dugaan adanya kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris.

“Dua hal ini seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan,” terang Pandoe.

Dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama yaitu Bengkulu-Taba Penanjung.

Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.

Tugas tim penilai berbeda, seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan.

Sedangkan tim B bertugas untuk menghitung tanam tumbuh serta KJPP bertugas sebagai penilai pada non fisik yang menghitung semuanya.

Dana pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR. (red)

Trending di Hukum