Menu

Mode Gelap
Puskesmas Lubuk Pinang Jadi Prioritas, Ratusan Honorer Nakes 16 Kecamatan Pertanyakan Soal Ini Pemindahan Ibu Kota Baru, Prabowo Siap Tanda Tangani Keppres? IHSG Koreksi, MNC Sekuritas Berikan Rekomendasi Saham Hari Ini Mulai Hari Ini, Hakim Indonesia Lakukan Aksi Cuti Massal Diancam Seno Aji karena Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK: Saya Tidak Takut Jevi Gemawasbi: Helmi Hasan Silahkan Kampanye Tapi Jangan Tipu Masyarakat

Hukum

Diduga Lakukan Penelantaran Dan Kekerasan, Oknum Pejabat Pemprov Dijerat UU KDRT Dan Perlindungan Anak

badge-check


Kanit PPA Polda Bengkulu Perbesar

Kanit PPA Polda Bengkulu

Satujuang.com – Tim Penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mendalami kasus dugaan penelantaran istri dan tiga yang dilakukan KN, salah satu oknum pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Provinsi .

Kanit PPA AKP Nurul Huda mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya juga telah memintai keterangan dari terlapor dan masih akan melakukan pemeriksaan dengan beberapa saksi lainnya.

“Terkait kasus penelantaran yang melibatkan salah satu pejabat di Pemprov, kita sudah melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami sudah memeriksa 8 orang saksi di penyelidikan dan nanti di penyidikan kami akan mengembangkan lagi dan memanggil saksi-saksi yang bisa membantu membuat terang perkara ini,” sampainya.

Ditambahkan kanit, berdasarkan gelar perkara ada undang-undang yang diduga dilanggar oleh KN. Yakni Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Tangga (), serta Undang-Undang tentang Perlindungan .

Undang – Undang yang dimaksud yakni penelantaran ekonomi terhadap keluarga. Sementara untuk undang-undang perlindungan yakni penelantaran yang dilakukan terhadap .

“Istri dan adalah korbannya di sini. Namun ini masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut serta masih akan memanggil beberapa saksi terkait,” demikian kanit.

 Sumber: rakyatbengkulu.com

Trending di Hukum