Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

Hukum

Diduga Korupsi Proyek Technopark, Kejati Jakarta Geledah dan Sita PT Hutama Karya

badge-check


					Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta saat melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap  PT. Hutama Karya Perbesar

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta saat melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap PT. Hutama Karya

Satujuang– Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pada kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018 s/d 2020 senilai 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus milyar rupiah) pada Jumat (6/9/24).

Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan  penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di tiga lokasi yaitu bertempat di  Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Selatan, dan salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah  Kota serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Timur. (AHK)

Trending di Hukum