Menu

Mode Gelap
Heboh Kasus P Diddy, Ternyata Pangeran William dan Harry Pernah ke Pestanya Rekomendasi Drama Korea Bertema Keluarga yang Mengharukan dan Menyentuh Hati Harga Pangan Naik: Beras dan Daging Meningkat, Cabai Turun Mengenal Delftibactin, Bakteri yang Mengubah Cara Kita Menambang Emas Hizbullah dalam Krisis, Calon Pemimpin Hilang Dalam Serangan Israel Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang 

Hukum

Diduga Korupsi Proyek Technopark, Kejati Jakarta Geledah dan Sita PT Hutama Karya

badge-check


Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta saat melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap  PT. Hutama Karya Perbesar

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta saat melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap PT. Hutama Karya

Satujuang– Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pada kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018 s/d 2020 senilai 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus milyar rupiah) pada Jumat (6/9/24).

Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan  penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di tiga lokasi yaitu bertempat di  Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Selatan, dan salah satu di Perumahan Bukit Cinere Indah  Kota serta tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Timur. (AHK)

Trending di Hukum