Mukomuko – Agus Setiawan, Direktur Bumdes Anak Negeri Pasar Bantal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mukomuko.
Agus ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi program bantuan pilot inkubasi inovasi-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto yang juga mengatakan Agus berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut.
βNamun pada prosesnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan mark-up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),β ujar Nuswanto saat konferensi pers. Jumat (30/9/22).
Menurut Nuswanto, hal itu diperkuat dari hasil tim auditor BPKP perwakilan Bengkulu yang menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp494 juta dengan motif ekonomi menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Diketahui sebelumnya berawal pada tahun 2019, Kementerian Desa PDTT telah memberikan bantuan program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp1 Miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi tepung ikan. (Tb/danis)
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.