Diduga Hasil Gratifikasi dan Suap, Dua Mobil Tersangka Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah Disita

Satujuang, Bengkulu- Polda Bengkulu menyita dua unit mobil milik tersangka korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah. Kendaraan ini diduga hasil gratifikasi dan suap dalam kasus penerimaan pegawai 2023-2025.

Penyitaan dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dua mobil tersebut disita dari tersangka Samsul Bahari dan Yanwar Pribadi.

Terkait penyitaan ini, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono SIK M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan informasi tersebut.

“Mobil Innova tahun 2016 seri G disita dari SB, dan Xenia 2017 warna hitam dari YP. Kendaraan ini diduga hasil gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan PHL,” terang Kabid Humas, Senin (17/11/25).

Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2, AKP Maghfira Prakarsa, menegaskan kendaraan ini diidentifikasi dari hasil dugaan korupsi. Oleh karena itu, penyidik melakukan penyitaan.

Hingga kini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi tersangka dan saksi-saksi, sesuai petunjuk Jaksa.

“Kita masih melaksanakan P-19, dan memeriksa para saksi-saksi berikut dengan riksa tambahan ke tiga tersangka,” terang AKP Maghfira.

Dalam waktu dekat, berkas perkara akan rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu.

Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Samsul Bahari (Direktur Perumda Tirta Hidayah), Yanwar Pribadi (Kepala Bidang), dan Eki (Kasubbag).

Ketiganya terlibat dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025.

Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah pihak. Mereka termasuk Plh Perumda Tirta Hidayah, Asisten Pemkot Bengkulu, para PHL, serta mantan pengacara Samsul Bahari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *