Bengkulu Tengah – Polres Bengkulu Tengah (Benteng), menyita minuman Tuak di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa.
“Lebih kurang 250 liter minuman keras (miras) jenis tuak yang disita kemudian dibawa ke Polres sebagai barang bukti,” kata Kasubsi Penmas Polres Benteng Aipda Farizal, Rabu (26/10/22).
Farizal mengungkap, penertiban ini dilakukan Tim Gabungan Satker Polres Benteng Selasa sore kemarin dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian.
“Seluruh barang bukti tersebut milik empat orang warga yang telah kita data dan lakukan pembinaan,” ikbuh Farizal.
Diketahui, kegiatan KRYD ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bengkulu Tengah (Benteng) AKP Kusman Jaya dan puluhan anggota.
KRYD digelar dengan melakukan penertiban tempat produksi dan penjualan jenis minuman Tuak di Desa Pasar Pedati.
“Penyitaan ini berlangsung hingga malam hari. Kami harap dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Fahrizal. (Tb/red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.