Satujuang, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana membuka identitas pegawai negeri sipil (PNS) yang tercatat memiliki tingkat kehadiran rendah dan kinerja di bawah standar melalui akun media sosial yang dikelolanya.
Langkah itu akan dilakukan berdasarkan rekap kehadiran bulanan yang dikumpulkan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.
Menurut Gubernur, setiap OPD diwajibkan menyerahkan data absensi dan capaian kinerja pegawai.
Dari data tersebut, nama, foto, dan keterangan domisili ASN yang dianggap malas atau tidak produktif akan dipublikasikan di platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram, kanal yang menurutnya memiliki jangkauan jutaan pengikut.
“Pegawai yang menerima gaji publik harus menunjukkan hasil kerja; tanpa output, tidak masuk akal mereka tetap menerima gaji,” ujar Dedi, Kamis (2/10/25).
Selain pengumuman publik, Dedi menyatakan ada rencana redistribusi tugas: sejumlah ASN akan dipindahkan ke sekolah-sekolah sebagai tenaga administrasi apabila tidak lagi dibutuhkan di unit asalnya.
Kebijakan tersebut direncanakan diberlakukan per 1 November mendatang.
Pemerintah provinsi juga menegaskan setiap PNS memiliki indikator kinerja yang mesti dipenuhi setiap bulan, dan pelanggaran serius akan berujung pada sanksi tegas.
Dedi mengklaim pihaknya telah menerapkan hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan; sekitar 20 ASN disebutkan telah diberhentikan, meski langkah tersebut belum diumumkan secara terbuka.
Kebijakan ini diprediksi menimbulkan perdebatan mengenai transparansi, privasi data pegawai, dan efektivitas hukuman sosial melalui media.
Pemprov menyatakan tujuannya adalah mendorong akuntabilitas dan produktivitas birokrasi demi pelayanan publik yang lebih baik. (AHK)











