Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

Hukum

Dari Balik Jeruji Besi, Tersangka Korupsi 150 Miliar Tetap Dilantik Jadi Kades

badge-check


					Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata Perbesar

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata

Arga Makmur – Pelantikan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten menyisakan tanda tanya dikalangan masyarakat.

Pasalnya, salah satu tersangka kasus dugaan dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten inisial P, tetap dilantik menjadi Kades Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya.

Wakil Bupati , Arie Septia Adinata, mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan melalui daring di ruang tahanan dilakukan sesuai dengan regulasi.

“Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa,” kata Arie, Sabtu (6/8/22).

Ia menjelaskan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Namun jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.

Sehingga kedepannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.

“Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten .

Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar. (red)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum