Jakarta- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa kurang mampu dari jenjang SD hingga SMA sederajat.
Program ini dirancang untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, hingga biaya kegiatan belajar.
Namun, pencairan dana PIP tidak dilakukan setiap bulan, melainkan terbagi ke dalam tiga termin sepanjang tahun.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan PIP 2024:
1. Termin 1 (Februari-April): Khusus untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 (Mei-September): Berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Termasuk siswa yang telah mengaktifkan SK nominasi.
3. Termin 3 (Oktober-Desember): Mencakup siswa penerima dana dari termin 1 dan 2.
Saat ini, pencairan memasuki termin 3 dengan 9,7 juta siswa telah menerima dana bantuan hingga Maret 2024.
Selain itu, sekitar 3,8 juta siswa telah mendapatkan SK nominasi dan dapat menerima bantuan setelah aktivasi rekening.
Pencairan dilakukan bertahap, sehingga jadwal penerimaan bisa berbeda di setiap sekolah meskipun masih dalam periode yang telah ditentukan.
Besar Bantuan PIP 2024
Besaran dana bantuan PIP 2024 disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
– SD/SDLB/Program Paket A:
– Rp 450.000 per tahun untuk kelas I-V.
– Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI.
– SMP/SMPLB/Program Paket B:
– Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII-VIII.