Bengkulu – Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa penindakan oleh KPK terhadap salah satu calon gubernur Bengkulu tidak memengaruhi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di aula KPU Provinsi Bengkulu, Minggu sore (24/11/24).
Rusman memastikan seluruh tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami memastikan bahwa Pilkada berjalan sesuai jadwal. Pada tanggal 26 November, seluruh logistik Pilkada akan terdistribusi ke seluruh TPS di wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap salah satu calon Gubernur Bengkulu, yakni Rohidin Mersyah, Rusman menegaskan bahwa pasangan tersebut tetap menjadi peserta kontestasi.
Ia juga menjelaskan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Sesuai dengan Pasal 16 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana H-29 hingga hari pemungutan suara, KPU wajib bersurat kepada KPU kabupaten/kota, PPK, TPS, dan KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut. Namun, saat ini tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Rusman menegaskan bahwa KPU tidak akan bersurat kepada KPK untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi fokus kami adalah menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada. Hal ini tidak akan mengganggu jadwal yang sudah kami tetapkan,” tambahnya.